Penyadapan Tanpa Prosedur Terbongkar, Bareskrim Sita 16 Barang Bukti

Baliinsightnews Viral

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Siber Bareskrim Polri melalui pendekatan scientific crime investigation.Dalam keterangannya, penyidik mengungkap bahwa dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem Linx atau Interception Management System tanpa prosedur dan verifikasi yang sah. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang menjadi dasar penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file dan catatan aktivitas penyadapan (cat log) pada sistem tersebut untuk menghilangkan jejak.Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.Bareskrim menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan dan proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan yang seharusnya hanya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *