Pengeroyokan Viral di Denpasar Terungkap, Polda Bali Amankan Lima Terduga Pelaku

Baliinsightnews Viral

DENPASAR – Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ARH (22) yang sempat viral di media sosial. Lima terduga pelaku berinisial AAIR (18), KZF (19), MJ (17), KG CY (16), dan PWDA (20) telah diamankan Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu (8/10/2026). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar. Korban saat itu sedang mengantar temannya membeli rokok ketika tiba-tiba didatangi sekelompok orang menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku diduga menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, sebelum kelompok tersebut melakukan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm, dan batu. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada pipi kanan serta luka pada kaki dan siku kiri.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan video kejadian yang beredar di media sosial. Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap KZF di kawasan Jalan Tukad Irawadi, Denpasar, kemudian dilanjutkan dengan mengamankan AAIR di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi, polisi kembali mengamankan tiga terduga pelaku lainnya di rumah masing-masing. Dari hasil pemeriksaan awal, AAIR diduga menendang korban, KZF melemparkan balok kayu dan helm, MJ memukul korban dengan tangan, KG CY melempar batu ke sepeda motor serta menendangnya, sedangkan PWDA diduga melempar balok kecil dan memprovokasi aksi tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam bermotif putih, batang besi hitam, balok kayu, serta spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok para pelaku.

Kelima terduga pelaku kini diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Sementara itu, dua terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polda Bali menegaskan tidak akan mentoleransi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kejadian tersebut serta mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam kelompok atau geng yang mengarah pada tindak kriminal.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *