Polda Bali Ungkap Dua Kasus Penipuan Online Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri

Baliinsightnews Viral

DENPASAR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online dengan modus menjanjikan pekerjaan dan kemudahan pengurusan dokumen di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY. Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menjelaskan, kasus pertama bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA menerima pesan melalui TikTok dari akun @mtwehs1. Korban yang bekerja di Korea Selatan diyakinkan bahwa tersangka IKS dapat membantu mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang melalui bantuan pengacara di negara tersebut. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Tersangka juga menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah bidang lain, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.

Dalam prosesnya, tersangka IKS diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi. Kakak korban, I Kadek Sudianta, bahkan turut mengirimkan Rp16,5 juta melalui empat kali transfer untuk membantu biaya pengurusan dokumen. Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Namun, pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp295.149.684. Dalam kasus kedua, tersangka IGRY diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo. Peristiwa ini bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi lowongan kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi akun Facebook yang menawarkan kesempatan mengikuti kegiatan tersebut. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, dengan tersangka mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat. Korban selanjutnya diminta membayar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Pembayaran dilakukan secara bertahap, tetapi jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian materiil.

Menindaklanjuti laporan kedua kasus tersebut, Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana, Bali. Sementara itu, IKS ditangkap di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua telepon genggam dari IKS dan satu unit iPhone 13 dari IGRY yang diduga berkaitan dengan komunikasi dalam perkara tersebut. Kedua tersangka kini menjalani penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali. Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombes Pol Aszhari mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas perekrut dan keabsahan tawaran kerja di luar negeri sebelum mengirimkan uang. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan online.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *