Baliindsightnews Bali
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul antrean panjang dan gangguan pasokan di sejumlah daerah, termasuk Bali. Dalam pemanggilan Kementerian ESDM, Pertamina, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas pada 20 Oktober 2026, Ombudsman mengungkap sejumlah faktor pemicu antrean, mulai dari hambatan distribusi, lonjakan permintaan, keterbatasan kuota, hingga praktik penimbunan dan pembelian berlebihan akibat kepanikan masyarakat.Di Bali, antrean panjang pada 12–15 Oktober 2026 berkaitan dengan keterlambatan pasokan melalui jalur laut, termasuk keterlambatan sandar kapal MT Prima XP selama sekitar 15,5 jam. Kondisi tersebut diperparah oleh terbatasnya cadangan BBM dan meningkatnya permintaan. Pada 14 Oktober, antrean di Denpasar mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam, sedangkan di Tabanan dan Gianyar sehari kemudian antrean mencapai lebih dari tiga kilometer. Ombudsman mencatat kondisi di Denpasar mulai berangsur normal pada 16–18 Oktober, dengan waktu tunggu sekitar 15–30 menit.Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa penanganan darurat harus diikuti perbaikan sistem agar masalah serupa tidak kembali terjadi. Ombudsman mendorong evaluasi perhitungan kebutuhan dan kuota, penguatan cadangan operasional, kepastian jadwal pengiriman, serta transparansi informasi stok BBM. Ombudsman juga akan mendalami persoalan ini melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk mengumpulkan fakta dan menelusuri kemungkinan maladministrasi dalam penyediaan, distribusi, dan pengawasan BBM bersubsidi.
Sumber Berita: Siaran Pers Ombudsman Republik Indonesia Nomor 064/HM.01/X/2026, Selasa, 20 Oktober 2026.

