
Denpasar, Baliinsightnews.com – Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang replik dalam perkara yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon menyampaikan tanggapan atas jawaban termohon dengan memaparkan sejumlah argumentasi hukum sebagai bagian dari proses persidangan yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika, menjelaskan bahwa dalam replik yang disampaikan, pihaknya menguraikan argumentasi secara komprehensif berdasarkan prinsip asas legalitas dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam memahami tahapan keberlakuan suatu undang-undang. Ia menegaskan bahwa undang-undang memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlakunya ketentuan tersebut.
“Undang-undang yang relevan dalam perkara ini telah diundangkan secara sah pada tanggal 2 Januari 2023. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, ketentuan tersebut telah berlaku dan mengikat secara hukum,” ujar Gede Pasek.
Ia menambahkan, meskipun pengaturan teknis pelaksanaannya baru diberlakukan pada 2 Januari 2026, secara yuridis norma undang-undang tersebut sudah sah dan mengikat sejak diundangkan. Hal tersebut, menurutnya, telah diuraikan dalam persidangan agar terdapat pemahaman hukum yang sama di antara para pihak.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan kearsipan yang menjadi bagian dari perkara ini seharusnya ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
“Kami berharap replik yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang utuh bahwa perkara ini perlu dilihat secara proporsional. Penegakan hukum tentu harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan penggunaan anggaran negara yang tidak efektif, mengingat setiap proses penyidikan melibatkan pembiayaan dari uang negara dan masyarakat,” kata Gede Pasek.
Sementara itu, anggota Tim Lawyer, Ariel Suardana, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menantikan sikap termohon dalam sidang duplik yang dijadwalkan pada keesokan harinya. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan hukum apabila pasal-pasal yang telah dinyatakan tidak berlaku masih tetap digunakan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) KUHP baru, yang menyatakan bahwa terhadap perbuatan yang tidak lagi diatur dalam KUHP yang baru, maka ketentuan pidana tersebut tidak dapat diterapkan. Hal ini, menurutnya, juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026.
Ariel juga mengungkapkan adanya surat dari Markas Besar Polri yang ditandatangani oleh Bareskrim tertanggal 1 Januari 2026, yang pada prinsipnya memerintahkan agar perkara-perkara yang menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dalam KUHP baru dihentikan demi hukum.
“Dalam konteks hukum administrasi, suatu persoalan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif yang tersedia, sebelum dipertimbangkan ke ranah pidana. Pendekatan ini sejalan dengan asas ultimum remedium,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gede Pasek Suardika juga menyampaikan pandangannya terkait penggunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan kewenangan yang tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Apabila kewenangan digunakan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, hal tersebut tentu tidak diharapkan terjadi. Dampaknya bisa menimbulkan kekhawatiran di lingkungan birokrasi dan mempengaruhi keberanian aparatur dalam menjalankan tugas serta mengambil keputusan administratif,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar proses penegakan hukum tetap berjalan seimbang, objektif, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terhadap institusi pemerintah pusat seperti BPN.
(Irn)

