Ketua Lembaga Bantuan Hukum 351 (LBH 351), Rikhardus Ikun, S.H., M.H., memberikan klarifikasi penting terkait layanan yang ditawarkan lembaganya. Dalam pernyataannya, Rikhardus menekankan bahwa pengacara dan paralegal di LBH 351 siap memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang tidak mampu. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya LBH 351 untuk menjangkau semua kalangan, terutama yang terdampak oleh ketidakadilan hukum.
LBH 351, yang berlokasi di Canggu, Bali, adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat yang tertindas dan termarjinalkan. Dengan dukungan dari Firma Hukum James Richard and Partners, lembaga ini berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan sosial dan hak asasi manusia. “Kami hadir untuk memastikan bahwa semua orang, tanpa kecuali, mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujar Rikhardus.
Dengan berbagai program edukasi hukum dan pendampingan profesional, LBH 351 berupaya memberdayakan masyarakat melalui pemahaman hak-hak mereka. Layanan ini diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi mereka yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum, serta menghapus stigma bahwa hukum hanya untuk kalangan tertentu. Witanto