Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kasus Vila 155 Ribu Dolar

Kuasa hukum Gabriella, Adv. Alianto, SH., bersama Adv. Sobri, SH., mendesak Polresta Denpasar segera menetapkan terlapor berinisial K sebagai tersangka dalam kasus Vila 155 ribu dolar. Mereka menghadiri pemeriksaan lanjutan untuk memberi keterangan tambahan dan melengkapi dokumen materil dari laporan sebelumnya, yang dinilai telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Alianto menjelaskan kedatangan mereka bukan untuk membuka laporan baru, melainkan memperkuat bukti yang ada, sembari menyebut adanya tekanan dari sejumlah ormas yang kerap mendatangi kliennya. Ia menegaskan bahwa laporan itu bertujuan melengkapi keterangan yang sudah lengkap, dan meminta kepolisian bertindak cepat agar situasi tidak makin gaduh.Sobri menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini berjalan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang telah memberi keterangan. Kepolisian disebut akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum K berdasarkan bukti-bukti terkumpul. Mereka mengajukan dakwaan pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) serta pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan scammer, sebesar 155 ribu dolar Australia, didukung temuan bukti transfer diduga palsu. Kuasa hukum berharap proses penegakan hukum berjalan profesional tanpa intervensi pihak luar, dan menekankan penetapan tersangka penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.wartawita

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *