Saw Law Firm Bali Internasional menegaskan komitmennya dalam pendampingan hukum bagi klien di Unit 6 PPA Polresta Denpasar, Bali, pada acara yang berlangsung tanggal 16 September 2025. Advokat Alianto S.H. dan Advokat Sobri, S.H. menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi terkait langkah-langkah hukum yang ditempuh serta upaya menjaga integritas proses penyidikan. Penegasan ini menegaskan fokus firma dalam memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat Indonesia.Dalam acara tersebut, kedua advokat menekankan semangat juang untuk keadilan bagi publik, menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak klien dan kepatuhan terhadap standar etika profesi hukum. Mereka menyatakan bahwa Saw Law Firm Bali Internasional akan terus berperan sebagai mitra pendamping hukum yang solid bagi warga Bali dan Indonesia secara luas, dengan komitmen menjaga kualitas layanan, komunikasi terbuka, serta advokasi yang berdampak positif terhadap integritas penegakan hukum di tanah air. Implementasi langkah-langkah pendampingan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan menegaskan posisi firm sebagai pemimpin layanan hukum internasional di Bali. Wartawita